“HN berhasil kami tangkap di kamar belakang rumahnya, yang mana rumah tersebut terkunci dan tim membuka secara paksa pintu rumah tersangka kemudian tim juga membuka pintu kamar tersangka yang mana memakan waktu selama lima menit, dan tersangka diamankan kemudian diinterogasi tentang keberadaan barang bukti, dengan kooperatif tersangka menunjukan barang bukti. Penangkapan ini berkat kejelian dan kesabaran anggota Satresnarkoba,” ujar Iptu Darmawan dalam konferensi pers di Mapolres Pariaman, Kamis (17/7/2025).
Saat penangkapan, Kasat Resnarkoba memperlihatkan barang bukti di hadapan Kepala Dusun, Ketua Pemuda, dan sejumlah warga.
“HN pun mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,’ kata Iptu Darmawan.
Dalam proses penangkapan, HN sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dibekuk.
Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening ukuran kecil, 2 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening ukuran sedang dan beberapa buah alat hisap sabu.(**)
No comments:
Post a Comment