Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

WEBINAR

INDEKS BERITA

Tag Terpopuler

Vonis Mati untuk 'In Dragon', Pembunuh dan Pemerkosa Nia Kurniasari

Tuesday, August 5, 2025 | August 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-05T15:18:13Z

Fokus Online,Sumbar| Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indra Septiarman, alias IN DRAGON, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap seorang pedagang gorengan bernama Nia Kurniasari.


Sidang putusan digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pariaman, yang dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pariaman, dipimpin oleh Wendry Finisa, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Pariaman) bersama tim. Majelis Hakim yang menangani perkara berat ini terdiri dari Dedi Kuswara, S.H., M.H. (Ketua Majelis), serta dua hakim anggota Syofianita, S.H., M.H. dan Sherly Risanty, S.H., M.H.


Kronologi Kejadian: Sadis dan Terencana


Peristiwa tragis ini bermula pada awal September 2024, ketika terdakwa Indra Septiarman sedang duduk di sebuah warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, kawasan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Di lokasi itu, korban Nia Kurniasari sedang menjajakan dagangan berupa gorengan.


Setelah membeli gorengan, terdakwa bertanya tentang lokasi rumah korban. Informasi tersebut digunakannya untuk merencanakan aksi keji pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 17.50 WIB. Dengan dua utas tali raffia yang diambil dari ruko kosong, terdakwa kemudian menyusul korban yang sedang berjalan pulang.


Tanpa ampun, terdakwa membekap mulut dan hidung korban, menyeretnya ke semak-semak, lalu memukul wajahnya berulang kali dan mencekik lehernya hingga tak berdaya. Setelah korban tak bergerak, ia menjerat leher korban dengan tali raffia hingga dipastikan tak bernyawa.


Tragisnya, terdakwa lalu membawa jasad korban ke daerah perbukitan dan memperkosa tubuh korban yang sudah tak bernyawa. Ia lalu membuang pakaian korban ke irigasi dan menyeret jasadnya ke dasar tebing. Dengan menggunakan cangkul, terdakwa menggali lubang sedalam 70 cm untuk menguburkan tubuh korban yang ditimbun dengan tanah dan dedaunan.


Putusan Pengadilan: Hukuman Mati


Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar:


Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan

Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.


Putusan final menjatuhkan PIDANA MATI terhadap Indra Septiarman alias IN DRAGON.


Langkah Hukum Selanjutnya


Pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya telah menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan ini. Meski demikian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan.


Penegasan Komitmen Kejaksaan


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, S.H., M.H., menyampaikan bahwa vonis ini merupakan cerminan bahwa negara tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan berencana dan pemerkosaan.


“Kejaksaan akan terus berdiri di garda depan dalam memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan keberpihakan kami terhadap korban kekerasan, terutama perempuan dan anak,” tegasnya.(tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update
Selamat datang di Website FOKUS ONLINE, Terima kasih telah berkunjung