Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

WEBINAR

INDEKS BERITA

Tag Terpopuler

Korupsi Kredit BNI Padang Periode 2013–2020, Tiga Tersangka Ditetapkan: Anggota DPRD Sumbar Terseret

Monday, January 5, 2026 | January 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T01:59:02Z

Fokus Online,Padang — Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang, Senin, 29 Desember 2025.


Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi atas nama Riko Febrindo sekitar pukul 11.00 WIB. Perkara ini terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.


Berdasarkan informasi resmi dari website Kejaksaan Negeri Padang, penyidik menetapkan Beni Saswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Beni Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020. Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit. Saat ini, Beni Saswin Nasrun diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024–2029.


Penetapan tersangka terhadap Beni Saswin Nasrun tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.


Sementara itu, Rika Ardinata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019.


Penyidik juga menetapkan Riko Febrindo sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia tercatat menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.


Dalam proses penetapan tersangka, penyidik menjalankan tahapan pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, pemberitahuan hak-hak tersangka, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.


Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Kejaksaan Negeri Padang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Riko Febrindo. Penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri, serta tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.


Meski demikian, penyidik tetap memberlakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (***)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update
Selamat datang di Website FOKUS ONLINE, Terima kasih telah berkunjung