Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

WEBINAR

INDEKS BERITA

Tag Terpopuler

Niniak Mamak Tidak Anti Pembangunan, Anton Permana : Wako Jangan Paksakan Kehendak!

Thursday, December 25, 2025 | December 25, 2025 WIB Last Updated 2025-12-25T11:02:29Z

Fokus Online,Payakumbuh - Kisruh antara Pemko Payakumbuh dengan Niniak Mamak soal tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek di

bekas Pasar Syarikat Payakumbuh yang terbakar, belum menemukan juga titik temu. Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek sampai kini masih menunggu adanya pertemuan terbuka, setara dan berkeadilan.


Meski Pemko Payakumbuh menganggap persoalan telah selesai dengan Risalah Rapat Kordinasi Penyelesaian Konstruksi Pasar Payakumbuh yang ditandatangani tanggal 22 Desember 2025 di KPK-RI Jakarta, namun Niniak Mamak tidak menyetujui karena tidak melibatkan Niniak Mamak secara luas sesuai kesepakatan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek. 


Menurut Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt Hitam, bahwa kesepakatan Ketua KAN dengan Pemko Payakumbuh yang difasilitasi KPK-RI adalah bersifat personal dan tidak bisa diklaim mewakili Nagori Koto Nan Ampek sebagai pemilik hak tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh.


"Kami Niniak Mamak tidak anti pembangunan, malah sangat gembira Pasar Syarikat yang terbakar dibangun kembali. Tetapi sebagai pemilik hak tanah ulayat, Niniak Mamak Nagari minta rapat terbuka dan setara dengan Wali Kota, sehingga ada kesepakatan yang berkeadilan. Tidak dicomot saja oknum Niniak Mamak dan disuruh meneken kesepakatan. Kami menolak cara-cara intimidatif dan mengadu domba antar Niniak Mamak dan juga dengan pedagang," kata Anton Permana Dt. Hitam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025) petang.


Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek tidak akan tinggal diam jika Pemko Payakumbuh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memaksakan kehendak meneruskan penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Karena itu Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek siap menempuh jalur hukum dalam penyelesaian konflik tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh ini.


"Konstitusi sudah menjamin pengakuan atas hak tanah ulayat ini berdasarkan pasal 18 (ayat) b dan 6 tentang hak asal usul, serta diperkuat dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) nomor 5 tahun 1960 tentang Hukum Agraria yang berlaku di atas tanah ulayat adalah hukum adat setempat," ujar Anton Permana Dt. Hitam, yang merupakan anak nagari Koto Nan Ampek yang berkiprah di tingkat nasional.


Kata Dr. Anton Permanan Dt. Hitam, ada perbedaan prinsip dan cara pandang antara Pemko Payakumbuh dan Niniak Mamak Koto Nan Ampek, dan sesuai hukum adat salingka nagari. Semua permasalahan terkait tanah ulayat diselesaikan secara musyawarah adat yang terbuka, transparan, dan di sepakati oleh semua Niniak Mamak.


Ketua KAN hanya bersifat administratif sesuai Perda nomor 13 tahun 1984 dan Niniak Mamak di Nagari Koto Nan Ampek dipimpin oleh Pengulu Ka Ompek Suku serta turunannya, dimana didalam setiap pengambilan keputusan semuanya harus melalui musyawarah mufakat bersama, tidak bisa dilakukan secara personal oleh Ketua KAN.


"Berdasarkan mufakat Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek, kami telah sepakat akan bersiap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak tanah ulayat nagari yaitu tanah Pasar Syarikat yang dibakar oleh tersangkanya beberapa waktu lalu. Polisi sudah menetapkan siapa tersangka pembakar pasar tersebut," kata Anton Permana Dt. Hitam.


Langkah hukum Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek juga sudah dimulai dengan mengirimkan Surat Permohonan Pemblokiran kepada Kantor BPN Payakumbuh terhadap siapa saja yang ingin membuat surat kepemilikan Hak Pakai atas tanah ulayat nagari itu kepada BPN Kota Payakumbuh.


"Kami Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek menghormati keikutsertaan KPK dalam kisruh ini. Tapi yang jelas, permasalahan dengan Pemko tidak ada hubungannya dengan rencana rekonstruksi pasar, tetapi adalah tentang perjuangan hak tanah ulayat alias konflik agraria. Jadi sebenarnya menurut pemahaman kami tidak ada hubungannya dengan KPK, karena KAN dan Niniak Mamak juga bukan bahagian penyelenggara negara. Kami hanya mempertahankan hak ulayat kami yang sudah ada sebelum negara ini ada serta dijamin tegas oleh Konstitusi dan UU," jelas Anton Permana Dt. Hitam panjang lebar.


Niniak Mamak mengatakan, kalau ada pihak yang ingin menjadi mediator atau penengah dalam hak pakai tanah ulayat nagari ini sebenarnya permasalahan tidak begitu rumit. Cukup datang ke Balai Adat Nagari Koto Nan Ampek, dan mari bahas bersama sama secara terbuka dan musyawarah, bukan di tempat lain dan dilakukan oleh personal-personal yang dicomot oleh beberapa pihak.


"Kami Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek Kota Payakumbuh akan menempuh jalur hukum, bisa pidana, perdata, administrasi TUN maupun mediasi. Tim advokasi Niniak Mamak akan berangkat ke Jakarta berkonsultasi dengan Tim Satgas Mafia Tanah, BPN, Kemendagri, dan Kejagung untuk mencari solusi terbaik," kata Anton Permana mengakhiri keterangannya. (*)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update
Selamat datang di Website FOKUS ONLINE, Terima kasih telah berkunjung