Berdasarkan Rapat Akbar Anak Nagori dan Ompek Jinih Nagari Koto Nan Ompek tanggal 9 Januari 2026 sudah dilahirkan Surat Pernyataan menolak keras “klaim” oknum Niniak Mamak yang mengatasnamakan nagari, serta juga sebelumnya sudah mengirimkan surat pemblokiran kepada Kantor BPN Kota Payakumbuh.
Dalam perbincangan dengan awak media, Niniak Mamak Koto Nan Ompek, Anton Raymonde Dt Bangso Dirajo Nan Putiah mengatakan, jika Pemko Payakumbuh mau membangun pasar. mau berapa milyar biayanya, silahkan saja. Tentu saja syaratnya selesaikan dulu aturan adat di nagari Koto Nan Ompek tentang tanah ulayat nagori.
"Ibarat pituah orangtua kami, adaik diisi limbago dituang. Kami tidak pernah menghalangi jika Pemko mau membangun pasar syarikat, tetapi selesaikan dulu dengan Niniak Mamak karena tanah pasar itu adalah hak ulayat nagori," jelas AR Dt. Bangso Dirajo Nan Putiah, Niniak Mamak yang infonya dalam kepengurusan KAN baru nanti akan memegang Bagian Aset Nagari.
Hal yang sama diungkapkan Teddy Rahmat, ST Dt. Mangkuto Dirajo. Katanya, siapapun bisa membangun Pasar Payakumbuh. Tidak hanya pihak pemerintah, pihak swasta pun bisa membangun dengan aturan dan skema yang dibenarkan oleh Undang Undang.
"Banyak skema yang bisa digunakan dalam pembangunan pasar, apakah itu investasi, BOT (Build Operating and Transfering) seperti pembangunan Ramayana, maupun dana hibah atau bahkan CSR. Masalah pokoknya adalah jelaskan dulu kepastian hukum atas hak tanah ulayat Nagori Koto Nan Ompek," kata Teddy Rahmat, ST Dt. Mangkuto Dirajo, sarjana teknik dan arsitek jebolan Universitas Bung Hatta ini.
Ninik Mamak Koto Nan Ompek yang lain ikut angkat bicara soal polemik Pasar Syarikat yang terbakar beberapa waktu yang lalu. Dt. Mangkuto Alam Niniak Mamak dari Kati Anyia pasukuan Ompek Niniak Tanjuang Gadang juga menjelaskan, bahwa sampai saat ini Nagori Koto Nan Ompek tidak pernah menyerahkan atau melepaskan hak ulayatnya kepada siapapun, termasuk kepada Pemko Payakumbuh.
Menurut Dt. Mangkuto Alam, berdasarkan SK Gubernur Sumbar No.82 tahun 1984 dijelaskan bahwa yang diserahkan kepada Pemko Payakumbuh hanya pengelolaan Pasar Syarikat, yaitu gedung yang dibangun dengan pinjaman bank serta organisasinya. Bukan tanahnya, sehingga banyak orang yang banyak tidak paham soal masalah ini.
"Dalam aturan adat salingka nagari bahkan juga berlaku di Minangkabau, untuk tanah ulayat nagori itu berlaku hukum adat yaitu Kabau Tagak Kubangan Tingga. Artinya hanya hak pakai dalam jangka waktu tertentu. Begitu juga Pasar Syarikat Kota Payakumbuh yang berdiri di atas tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek, dimana tidak ada pernah terjadi pelepasan hak oleh nagari. Artinya secara de facto tanah tersebut masih mutlak milik hak ulayat Nagori Koto Nan Ompek," kata Dt. Mangkuto Alam panjang lebar menjelaskan.
Sementara dilain pihak, Pemko Payakumbuh terus melansir narasi bahwa pasar akan dibangun dengan anggaran dari pemerintah pusat sebanyak Rp256 miliar. Masalahnya hanya menunggu Sertifikat HP (Hak Pakai) dari Kantor BPN diterbitkan. Dasarnya adalah Permen ATR/BPN tahun 2024 pasal 3 yang mengatakan pasar yang dibangun diatas tanah ulayat otomatis akan menjadi tanah milik negara. Meski ada kata-kata kalau sudah dibebaskan atau diserahterimakan.
Entah mana yang betul dari dua kubu yang berkonflik ini soal tanah Pasar Syarikat ini. Pemko Payakumbuh mendasarkan argumentasinya Permen ATR/BPN tahun 2024. Pihak Niniak Mamak mendasarkan argumentasinya UUD 1945 pasal 18b dan UUPA nomor 5 Tahun 1960.
Tapi yang jelas, semua pihak berharap kedua kubu yang bertikai ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan duduk bersama. Bahkan Ketua LKAAM Sumbar Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Dt. Sati secara terbuka sudah menyatakan dirinya siap jadi mediator dari konflik ini. Tapi, sejauh ini pihak Pemko Payakumbuh dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek masih belum juga duduk semeja. (*)

No comments:
Post a Comment